SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin mengingatkan agar kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku 1 April tidak disalahartikan sebagai libur, serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jangan sampai WFH dimaknai sebagai libur. Apalagi kalau berdekatan dengan akhir pekan, itu harus dihindari. Efektivitas kerja harus tetap dijaga,” katanya, diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
“Memang ini pertimbangan dari sisi efisiensi dan efektivitas. Kita tentu mengikuti, karena ini sudah menjadi kebijakan yang disampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Harapan kami, walaupun ada pengurangan kehadiran karena WFH, pelayanan publik yang sifatnya signifikan jangan sampai kosong,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah layanan penting seperti rumah sakit, puskesmas, hingga pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan normal, termasuk pengurusan BPJS maupun surat keterangan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan WFH sejatinya dapat berjalan seiring dengan upaya digitalisasi layanan yang telah diterapkan di berbagai instansi.
Namun, pengawasan tetap perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong adanya mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk penerapan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal selama WFH.
“Harus ada reward and punishment. Kalau tidak menjalankan dengan baik, tentu ada konsekuensinya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perlu memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kinerja tanpa mengorbankan pelayanan publik.

