JAKARTA : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengaku Pemprov Kaltim terus menekankan pendekatan digitalisasi dalam melaksanakan berbagai program pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Kondisi ini akan mengurangi interaksi tindakan korupsi,” kata Akmal di Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, kolaborasi semua pihak diperlukan dalam pengembangan pelaksanaan tersebut. Mulai kabupaten/kota se Kaltim, Forkopimda hingga instansi vertikal.
“Makanya, penting pemerintah terbuka terhadap publik karena itu bagian dari demokrasi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, penting bagi seluruh daerah untuk mengingat kembali Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, UU tersebut sudah jelas menerangkan larangan kepada pemerintah daerah terkait tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, hal tersebut juga ditegaskan pada saat kepala daerah dilantik yakni ketika diambil sumpah dan janjinya. Termasuk dalam regulasinya, bahwa kepala daerah ditegaskan untuk menghindari tindakan KKN.
“Mengenai pembinaan, maka diawal kepemimpinannya sudah diberikan pembekalan terhadap larangan KKN. Bahkan, pembekalan dan pembinaan itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK,” sebutnya.
Ia menyebut, Mendagri juga sering mengingatkan pentingnya mengatasi persoalan penindakan KKN. Begitu juga terhadap kelembagaan dan kepegawaian, mulai mutasi pegawai hingga evaluasi kinerja.
“Kondisi ini akan memberikan kemudahan kepada siapa saja kepala daerah untuk tidak lagi harus ke Jakarta untuk mengurus surat menyurat terkait mutasi dan evaluasi pegawai. Ini yang sudah dijalankan Kemendagri dan diharapkan dapat dicontoh kementerian dan lembaga lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan, adanya informasi pemberitaan dari media secara berkelanjutan diharapkan menjadi evaluasi daerah-daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menjalankan program kerja.(*)