
BONTANG : Anggota DPRD Kota Bontang melalui Fraksi Gerindra dan Berkarya, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk meninjau ulang kebijakan pungutan iuran terkait pengelolaan sampah oleh masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, menyatakan bahwa meskipun alasan di balik pungutan tersebut adalah untuk meningkatkan kontribusi daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangkan perbedaan beban ekonomi keluarga konsumtif.
Namun Fraksi Gerindra dan Berkarya berpendapat bahwa pendekatan baru harus dipertimbangkan.
Salah satu usulan dari fraksi tersebut, adalah pengimplementasian petugas pengangkutan gerobak sampah di jalan-jalan kecil untuk mengumpulkan sampah dari rumah ke rumah.
Untuk mewujudkannya, mereka meminta Pemerintah Kota Bontang menganggarkan dana untuk pengadaan gerobak sampah serta memberikan honorarium kepada petugas melalui Kas Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
“Walaupun dengan alasan peningkatan kontribusi daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena diukur dari segi beban ekonomi keluarga konsumtif yang berbeda-beda,” ungkapnya di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/6/2023).
Dengan demikian, sistem iuran sampah di lingkungan warga yang sudah mandiri atau telah memiliki pengelolaan sampah yang efektif akan menjadi lebih baik, karena dianggap sebagai kontribusi warga yang membantu pemerintah, bahkan di tingkat terkecil.
“Perlu juga untuk meninjau ulang biaya sampah sebesar 50 rupiah per kilogram untuk daerah yang mengelola sampah secara mandiri,” ungkap Amir.
Namun, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, berpendapat bahwa retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bontang, seperti pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetap harus diberlakukan.
Menurut Najirah, apabila retribusi tersebut tidak dipungut oleh Pemerintah Kota Bontang, maka pemerintah daerah dapat dianggap tidak taat dan lalai dalam menjalankan peraturan daerah (Perda), yang kemungkinan akan menjadi sorotan dalam audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit BPK terhadap laporan keuangan Kota Bontang tahun 2022, merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengenakan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
“Dibayar oleh warga kepada pengemudi motor roda tiga atau pemilik gerobak sampah, biaya pengangkutan sampah dari rumah warga ke lokasi TPA adalah biaya atas jasa pengangkutan yang diterima warga dari motor roda tiga atau gerobak sampah, dan bukan merupakan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan,” tambahnya. (*)