SAMARINDA: Audiensi antara Pemerintah Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan menyoroti penyaluran santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS menyampaikan realisasi santunan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari jaminan perlindungan tenaga kerja bagi peserta.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyebut pembahasan utama audiensi mencakup pemaparan program BPJS Ketenagakerjaan yang telah berjalan, termasuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja.
“Tadi audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka menyampaikan program-program yang sudah dilaksanakan, termasuk santunan tenaga kerja yang kecelakaan dalam pekerjaannya dan akhirnya meninggal. Nilainya ratusan juta,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris sebagai bagian dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan itu menjadi bentuk kepastian bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan tulang punggung ekonomi akibat kecelakaan kerja.
“Beliau menyampaikan santunan itu totalnya besar. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS dalam memberikan perlindungan,” katanya.
Selain membahas santunan, audiensi juga menyinggung pelaksanaan program lain yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja di daerah.
Koordinasi dinilai diperlukan untuk memastikan implementasi program berjalan optimal serta menjangkau pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
Saefuddin menambahkan, kerja sama antara pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal maupun kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
“Komitmen BPJS terhadap pemerintah kota untuk bersinergi supaya programnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap koordinasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan cakupan kepesertaan yang lebih luas, risiko sosial akibat kecelakaan kerja diharapkan dapat diminimalkan melalui skema perlindungan yang tersedia.

