anggota Jaringan Media Siber Indonesia
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Penulis: Ira Nur Ajijah
BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang untuk Pemilihan…
SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membangun 310 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat miskin di sepuluh kabupaten/kota tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan…
SAMARINDA : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) Irhamsyah, menyatakan komitmennya untuk mempercepat realisasi anggaran serta memastikan penyelesaian infrastruktur pendidikan…
SAMARINDA: Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat (23/08/2024).…
SAMARINDA: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dan Seno Aji, semakin menguatkan langkah mereka dalam kontestasi Pilgub Kaltim 2024. Setelah mengklaim…
SAMARINDA: DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyetujui nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun…
TARAKAN: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, melakukan kunjungan kerja di wilayah Kalimantan Utara. Agenda utama…
“Kami tidak ingin konstitusi yang dibangun dengan susah payah dilemahkan oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Yuga.
“Jika ada perpanjangan, berarti akan mengubah timeline ke belakang. Mudah-mudahan nanti ada masa perpanjangan, misalnya jika hanya satu calon yang mendaftar berdasarkan perhitungan perolehan suara dari partai politik,” jelas Firman saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024).
“Kita tetap tunggu aturan juknis terbaru. Jika peraturan tersebut terbit dan mengakomodir putusan MK, maka persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi atau 22% suara sah parpol di DPRD. MK telah memutuskan ambang batas baru berkisar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Firman.
