
SAMARINDA: Pemerintah pusat diminta untuk mengevaluasi kebijakan sentralistik dalam penyaluran bantuan pertanian dan perkebunan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menilai sistem berlaku saat ini justru menghambat percepatan layanan bagi petani di daerah.
Baharuddin menegaskan bahwa banyak aspirasi masyarakat soal kebutuhan pertanian dan perkebunan tidak dapat diakomodasi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akibat kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Banyak usulan pertanian, tapi kami tidak membahas karena aturan kebijakan bantuan tanaman pangan dan perkebunan itu diambil oleh pusat,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut membuat berbagai program bantuan seperti benih, alat pertanian, hingga pupuk bersubsidi sering kali terlambat atau bahkan tidak tersalurkan secara optimal kepada petani di daerah.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, pemerintah pusat tidak memiliki kapasitas untuk menjangkau kebutuhan petani di seluruh daerah secara merata dan cepat.
“Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani dan pekebun di Kaltim. Itu juga diakui,” tegas Baharuddin.
Untuk itu, ia mendorong adanya perubahan regulasi agar kewenangan pengelolaan bantuan bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, kebijakan dan anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Kita meminta pasal yang mengatur itu diganti dan kewenangannya dikembalikan ke daerah. Artinya, provinsi dan kabupaten/kota bisa menganggarkan sendiri,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada para petani yang hingga kini belum mendapatkan bantuan yang diharapkan.
Hal ini bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki niat, melainkan terikat oleh aturan kewenangan.
“Petani, kami minta maaf. Bukan berarti niat kami tidak mau membantu, tetapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak bisa membantu,” katanya.
Baharuddin menilai, jika daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, maka banyak masalah klasik seperti keterlambatan distribusi bantuan, minimnya alat pertanian, dan tidak tepatnya pupuk subsidi bisa segera diatasi.
“Kami sangat ingin membantu langsung. Kalau kewenangan dikembalikan, kami bisa bergerak cepat,” pungkasnya.