
SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bahwa bantuan sosial (bansos), hibah, dan bantuan keuangan (bankeu) tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam struktur APBD Perubahan tahun ini.
Menurut Samsun, keputusan ini diambil bukan karena pemerintah mengabaikan kebutuhan masyarakat, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang masih berlaku dan kondisi teknis di lapangan.
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur tentang mekanisme penyaluran bantuan yang belum dicabut dan mempersyaratkan prosedur administratif panjang yang tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat.
“Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD perubahan karena regulasi. Tahapannya memang tidak cukup waktu, kemudian besarannya. Pergub tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujar Samsun usai rapat bersama Bappeda Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Selain regulasi, ia menyebut proses verifikasi dan waktu pelaksanaan yang sempit menjadi kendala utama.
Jika dipaksakan tetap masuk dalam APBD Perubahan, dikhawatirkan proses penyaluran tidak optimal dan bisa menimbulkan permasalahan akuntabilitas.
“Waktu untuk verifikasi dan sebagainya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos, dan hibah di APBD perubahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, mengungkapkan bahwa APBD Perubahan 2025 akan difokuskan pada belanja langsung yang bersifat strategis dan berhubungan erat dengan program prioritas kepala daerah. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar daerah lebih selektif dalam menyusun RKPD Perubahan.
“Pertimbangannya, yang pertama masalah waktu. Kedua, alokasi anggaran kita di perubahan terbatas. Ketiga, ada pedoman Kemendagri yang menitikberatkan pada program strategis kepala daerah,” jelas Yusliando.
Ia menegaskan, pencoretan bansos, hibah, dan bankeu bukan berarti jenis bantuan itu dihapus secara permanen. Menurutnya, semua bantuan akan tetap dirancang untuk masuk kembali dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026, yang memiliki ruang perencanaan dan waktu pelaksanaan lebih panjang.
“Bukan ditiadakan. Tapi memang tidak kita programkan di perubahan. Di Murni 2026 akan muncul lagi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri, lanjut Yusliando, sudah empat tahun terakhir tidak memasukkan bansos dan hibah ke dalam APBD Perubahan, bahkan sebelum ada ketentuan resmi. Prinsip kehati-hatian, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
“Ini tahun keempat kita tidak memprosesnya di perubahan. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Kami harap masyarakat bisa memahami,” tambahnya.
Meski tidak terakomodasi dalam APBD Perubahan, baik DPRD maupun Pemprov tetap berkomitmen menampung aspirasi masyarakat. Muhammad Samsun memastikan bahwa semangat untuk membantu rakyat tetap menjadi komitmen DPRD, termasuk dalam menjawab berbagai permintaan yang disampaikan melalui mekanisme reses.
“Semangatnya kita ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan masyarakat Kaltim. Tapi karena regulasi dan keterbatasan waktu, kita tidak bisa memaksakan,” pungkas Samsun.
Ia juga menegaskan bahwa usulan-usulan yang belum bisa diwujudkan di perubahan anggaran akan dibahas serius dalam penyusunan APBD Murni 2026.