SAMARINDA : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat mewakili penyampaian pendapat Gubernur Kaltim Isran Noor, memberikan penjelasan dua buah raperda inisiasi DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim.Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Selasa (31/1/2023).
Sri Wahyuni mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kaltim Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Sri Wahyuni menjelaskan dukungan Pemprov Kaltim terhadap Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, karena regulasi tersebut, sebagai payung hukum yang melindungi penutur bahasa nasional agar tidak terdegradasi perkembangan global serta membantu pengayaan bahasa lokal di daerah.
“Penyampaian pendapat gubernur terhadap nota penjelasan dua buah Raperda Inisiasi DPRD Kaltim. Pemprov tentunya mendukung. Utamanya Raperda Pengutamaan dan Perlindungan Bahasa,” ungkapnya kepada awak media usai rapat paripurna.
Diterangkannya, Kaltim sebagai daerah yang terdiri atas banyak suku berimplikasi pada jumlah dan jenis bahasa daerah yang cukup beragam pula. Oleh karenanya sudah patut membuat suatu raperda dalam rangka melindungi ragam bahasa dan sastra daerah dari ambang kepunahan.
Di sisi lain, Sri Wahyuni menilai raperda tersebut tentunya akan membantu pengayaan bahasa dan sastra daerah. Saat ini bahasa daerah yang tercatat di Kaltim sebanyak 16 jenis bahasa, dengan raperda itu tentunya akan menggali dan mempertahankan ragam bahasa daerah lainnya yang belum diketahui.
“Raperda tersebut tentunya akan berperan untuk memperkaya dan memperbanyak pengetahuan bahasa dan sastra daerah Kaltim,” tuturnya.
“Misal kita terdiri banyak suku dan setiap suku memiliki sub bahasa seperti Suku Dayak itu mereka memiliki sub bahasa Suku Dayak. Artinya tidak menutup kemungkinan ada penambah jumlah bahasa dan sastra daerah kita yang lebih dari 16 jenis tadi,” tambahnya.
Dukungan Pemrov Kaltim terhadap 2 buah Raperda Inisiasi DPRD Kaltim salah satunya juga ada Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

