
Samarinda – Masyarakat yang terjebak dalam permasalahan hukum tak perlu khawatir lagi untuk memikirkan dana guna membayar kuasa hukum, sebab pemerintah akan membantu menyelesaikannya secara gratis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Namun belum banyak yang tahu akan penyelenggaraan bantuan hukum ini, sehingga Anggota DPRD Kaltim Wilayah 1 Kota Samarinda Mashari Rais menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019.
“Jadi masyarakat belum banyak yang paham tentang bantuan hukum ini sehingga kami hadir bersama advokat Rusdiono untuk penyebarluasannya,” ungkap Mashari Rais usai melakukan Sosper di Jalan Sengkotek, Loa Janan, Samarinda, Jumat (12/11/2021).
Rais juga menegaskan jika ada masyarakat yang mendapat masalah hukum sebaiknya langsung dikonsultasikan kepada pihak berwenang. Karena jangan sampai malah melakukan hal nekat di luar kendali.
Di sisi lain Rais menyampaikan apresiasinya terhadap antusias masyarakat dalam mengikuti sosialisasi tentang bantuan hukum dari pemerintah daerah tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa yang berhak menerima bantuan hukum ini yakni masyarakat kurang mampu. Sehingga untuk prosedurnya adalah dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT sampai pada kelurahan dan BPJS agar bisa diproses.
“Bantuan ini gratis sehingga yang merasa mendapat masalah hukum tidak usah takut melapor pada pemerintah. Nanti bisa dilindungi dengan bantuan hukum dari LBH yang telah menjadi bagian kerja sama,” tegasnya.