Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Pujasera Pisangan, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (23/9/2021) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Najirah bersama Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Dasplin.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah dalam sambutannya mengatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bontang masih didominasi oleh dana transfer pusat. Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD hanya 14 persen.
“PAD hanya 14 persen dalam APBD sehingga ini menjadi bahan sosialisasi dalam mengoptimalkan pajak daerah,” ujarnya.
Di beberapa kota, seperti Samarinda dan Balikpapan pajak daerah sudah mampu menopang kemandirian fisik daerah, sebab pajak daerah menjadi sumber penerimaan terbesar dan manfaatnya juga langsung dirasakan masyarakat.
“Karena itu dengan rendahnya PAD kita saat ini, menjadi bahan evaluasi baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tarif pajak restoran ditetapkan 10 persen dari penghasilan. Namun beban biaya tarif pajak tersebut mendapat keluhan dari pengusaha restoran di Pujasera Pisangan.
“Tarif 10 persen cukup besar untuk saat ini sebab penghasilan kita menurun selama pandemi,” ungkap Yulia Yusuf, salah satu pengusaha di Pujasera Pisangan.
Ia menerangkan, sebelum pandemi Covid-19, pendapatan bisa mencapai Rp 10 juta sebulan dan tarif pajak restoran sekitar Rp 1 juta.
“Sekarang hanya sekitar Rp 5 juta belum lagi untuk biaya operasional dan gaji karyawan. Kami bisa bayar tapi kami minta solusi dari pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan perda baru agar tarif pajak restoran disesuaikan berdasarkan kelas pendapatan.
“Tarif pajak tersebut dibagi dalam tiga kelas, sesuai dengan penghasilan tiap restoran. Namun perda tersebut masih kita bahas dengan DPRD dan belum ketok,” ujarnya.
Sistem pemungutan pajak dilakukan secara self assesment, dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan penghasilannya masing-masing.
“Setelah itu baru ditentukan kelas tarif pajak restoran,” ujarnya.

