SAMARINDA : Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Provinsi Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim) Galeh Akbar Tanjung mengatakan, saluran siaga pemilu adalah wadah yang diciptakan sebagai sarana laporan masyarakat terhadap pengawasan pelaksanaan pemilu.

Berpulang pada hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kaltim telah meluncurkan aplikasi saluran siaga pemilu untuk pesta demokrasi tahun 2024. Peluncuran tersebut berlangsung di Setiap Hari Kopi Jalan Ir. H. Juanda Kota Samarinda, Senin (20/2/2023) malam.
Dijelaskan, saluran siaga pemilu menempatkan masyarakat pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut tidak hanya sebagai objek atau alat politik saja, tapi sebagi subjek, aktor atau pelaku politik yang memiliki peran untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, kami tidak bisa melaksanakannya sendiri dalam hal ini Bawaslu semata. Namun perlu peran aktif masyarakat dan kami merilis saluran siaga pemilu ini,” ujar Galeh Akbar Tanjung pada kegiatan yang dihadiri para jurnalis.
Galeh mengungkapkan, masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak, untuk menyalurkan suara politiknya juga mempunyai kewajiban mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Masyarakat sebagai garda terdepan proses politik, sebut Galeh, menjadi aktor yang berperan penting untuk memberikan informasi terkait hal-hal dugaan pelanggaran yang dilakukan setiap pihak dalam pemilu. Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kecurangan.
Galeh menuturkan, masyarakat hanya cukup memberikan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pemilu melalui saluran siaga pemilu.”Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kaltim melalui tim khusus sampai kepada penindakan ataupun penegakan hukum,” jelasnya.
Kemudian Galeh juga berharap, partisipasi media menjadi sektor yang diperhitungkan untuk menambah jumlah capaian keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Media hendaknya memberikan informasi yang positif dan aktual mengenai kegiatan Pemilu kepada masyarakat.
Media dapat mengawal pelaksanaan pemilu, dengan memberikan informasi mengenai kepemiluan kepada masyarakat. Menyeimbangkan serta menangkal informasi-informasi yang negatif, hoax serta hal-hal yang menciderai penyelenggaraan pemilu.
“Kami berharap media juga berperan untuk mengawal pemilu, memerintahkan informasi yang informatif terkait kepemiluan serta membantu menginformasikan mengenai visi misi parpol peserta pemilu, hingga calon peserta pemilu,” harapnya.

