SAMARINDA: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur membuka layanan penerimaan zakat fitrah hingga pukul 21.00 WITA selama Ramadan.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, mengatakan masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat langsung datang ke kantor Baznas Provinsi.
“Kami siap menerima zakat fitrah dan kantor terbuka sampai jam 9 malam,” ujar Nabhan, Senin, 23 Februari 2026.
Namun demikian, ia mengakui sebagian besar masyarakat masih memilih menyalurkan zakat fitrah melalui masjid-masjid di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Masjid tersebut kemudian melaporkan jumlah penerimaan zakat kepada Baznas kabupaten/kota.
“Kalau di tingkat provinsi, kami hanya menerima laporan dari tiga masjid, yakni Masjid Islamic Center, Masjid Pemprov, dan Masjid Raya Darussalam. Masjid lain biasanya melapor ke Baznas kabupaten/kota,” jelasnya.
Terkait besaran zakat fitrah, Nabhan menjelaskan nilainya dapat berbeda antar daerah karena ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, serta hasil survei harga beras di pasar.
“Penetapan nilai zakat fitrah didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Jadi ada perbedaan antara yang biasa makan beras Rp20 ribu per kilo dengan yang Rp10 ribu per kilo,” katanya.
Ia menegaskan zakat fitrah sebaiknya disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
“Kalau kita makan beras yang bagus, jangan sampai zakatnya pakai beras yang murah. Minimal sama, kalau bisa lebih baik,” ujarnya.
Secara umum, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras, tergantung pada pendapat yang diikuti masyarakat.
Nabhan juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal, meskipun waktu paling utama adalah sebelum khatib naik mimbar pada Salat Idulfitri.
“Kalau dibayarkan lebih awal, panitia akan lebih mudah menyalurkannya kepada yang berhak,” katanya.
Terkait Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, Nabhan menjelaskan surat keputusan (SK) pengelolaan umumnya diterbitkan oleh Baznas kabupaten/kota. Sementara untuk Masjid Islamic Center dan Masjid Pemprov, pengelolaan berada di bawah SK Baznas Provinsi.
Baznas Kaltim berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan serta memperhatikan kualitas beras yang dizakatkan agar manfaatnya optimal bagi penerima.

