SAMARINDA: Ketua Baznas Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Nabhan, menjelaskan mekanisme pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan, khususnya lansia yang sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa.
Menurut Nabhan, fidyah dianjurkan bagi orang tua yang secara fisik sudah tidak mampu menjalankan puasa dan kecil kemungkinan dapat menggantinya di kemudian hari.
“Fidyah itu memang dianjurkan bagi orang tua yang sudah tidak mungkin lagi bisa berpuasa, misalnya usia 70 atau 80 tahun dan memang secara kondisi fisik tidak memungkinkan,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, besaran fidyah disesuaikan dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Di Samarinda, nilai fidyah saat ini berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari, menyesuaikan standar harga makanan layak.
“Nilainya sesuai dengan nilai makanan sehari-hari. Kalau di Samarinda kurang lebih Rp60.000 per hari, tergantung standar makanan yang berlaku,” jelasnya.
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, terkait ibu hamil atau menyusui, Nabhan menegaskan ketentuannya berbeda dengan lansia.
Menurutnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau anaknya diperbolehkan tidak berpuasa, namun tetap wajib mengganti (qadha) puasanya di lain waktu saat sudah mampu.
“Kalau wanita hamil atau menyusui tidak kuat atau berpengaruh kepada janinnya, dia boleh tidak berpuasa. Tapi wajib mengganti puasanya setelah itu,” katanya.
Ia menyamakan kondisi tersebut dengan musafir yang mendapat keringanan tidak berpuasa saat dalam perjalanan, namun tetap wajib mengganti pada hari lain.
Nabhan menegaskan fidyah khusus diperuntukkan bagi mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin lagi menggantinya.
“Fidyah itu untuk orang tua yang memang sudah tidak mungkin sembuh atau tidak mungkin lagi bisa berpuasa. Kalau masih bisa mengganti, maka kewajibannya adalah qadha,” tegasnya.

