Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menanggapi program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membebaskan pajak kendaraan ojek online (ojol) selama satu tahun merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan bagi pengendara ojol.
Menurutnya, pembebasan pajak kendaraan ini upaya untuk mensupport masyarakat kita yang kesulitan membayar pajak serta mengurangi beban para driver ojek online.
“Jika UMKM dan masyarakat miskin sudah terima bantuan dalam bentuk subsidi pemerintah, untuk ojol dibantu dengan pembebasan pajak kendaraan sebuah terobosan yang luar biasa,” kata Tio dalam kegiatan Sosper pajak kendaraan bersama kepala Bapenda Kaltim, Minggu (2/10/2022)
Ia menerangkan hadirnya pembebasan pajak kendaraan ini menjadi kabar gembira bagi para pengendara ojol di Kota Samarinda serta dapat membantu kehidupan mereka.
“Pembebasan pajak kendaraan ini cuma satu tahun, tidak seterusnya,” terangnya
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan Pemprov Kaltim akan membebaskan pajak kendaraan bagi ojol mulai 4 Oktober 2022. Pembebasan pajak merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban ojol di tengah imbas kenaikan harga BBM yang sangat berdampak pada mereka.
“Arahan dari pak gubernur, tertanggal 4 Oktober untuk pembebasan pajak kendaraan bagi Ojol pada tahun 2022 ini, kami sudah berkomunikasi dengan manajemen ojek online seperti Gojek, Grab dan Maxim sehingga nantinya bisa kita laksanakan,” kata dia.
Ia mengatakan pembebasan pajak kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan para ojol yang telah resmi terdaftar di perusahaan masing-masing.
“Semua data ojol yang terdaftar di perusahaan dan kita akan bekerja sama dengan perusahaan,” tambahnya.