SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengaku akan segera membuatkan payung hukum bagi driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dalam hal batas minimal untuk tarif.
“Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim,” kata Akmal usai menerima AMKB di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, harus segera dibuatkan aturannya agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online.
“Mereka protes karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini memang belum ada perda tarif angkutan online. Untuk itu segera dibuatkan payung hukumnya sehingga pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang berusaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.
Ia juga menegaskan Pemprov Kaltim harus melindungi aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah.
“Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, kuncinya adalah komunikasi yang bagus dengan warga dan disampaikan kepada mereka yang berusaha di Kaltim agar ikut aturan.
“Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan Perda,” terangnya.
Audiensi AMKB dipimpin koordinator Lukman dan dihadiri Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Hj Suparmi, Kepala Bagian Pemerintahan BPOD dan perwakilan Dinas Perhubungan Kaltim.(*)