Jakarta – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.
Pembelian dengan harga tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan nomor induk kependudukan (NIK).
“Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” ujar Luhut dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Luhut menjelaskan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dimaksudkan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dari produsen hingga konsumsen.
“Jadi minyak goreng curah untuk harga enceran tertinggi Rp 14. 000, hanya diperoleh dari penjualan atau pengencer yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0,” katanya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan program tersebut mulai Senin (27/6/2022) yang akan berlangsung selama dua pekan.
“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tandasnya.

