SAMARINDA: Pembongkaran di bantaran Sungai Karang Mumus, tepat di samping Jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. menimbulkan persoalan, tak terima bangunan dan tanah yang sudah dibelinya sejak 2012 itu dibongkar tanpa ganti rugi yang layak.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Samarinda tengah membangun ruang terbuka hijau (RTH), sebagai bagian dari proses pengendalian banjir. Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.
Kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari menyampaikan, Pemerintah Kota Samarinda ingin mengganti rugi lahan tersebut, namun hanya di nominal Rp 38.000.000 saja. Nominal tersebut, kata dia, dianggap keluarga warga yang keberatan tersebut hanya sebagai ganti bangunan saja.
Mukhbit, warga yang menuntut ganti rugi ke Pemkot, melalui kuasa hukumnya, Dyah Lestari mengaku sudah melayangkan surat nota keberatan kepada Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
Bahkan, terkait persoalan ini, Mukbhit didampingi Dyah Lestari, telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dan Komisi I DPRD Kota Samarinda sepakat untuk tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
“Nyatanya mereka tidak menghiraukan arahan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan bangunan tetap dibongkar namun belum menerima uang ganti rugi. Karena Mukhbit ini membeli tanah lengkap beserta suratnya,”kata Dyah.
Dalam proses pembongkaran, pihak Mukhbit tidak ada yang menghalangi proses pembongkaran, yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda tersebut. Akan tetapi, sebagai pemilik bangunan dan tanah, belum menerima uang ganti rugi.
“Memang berkas atau surat tanah tersebut, belum balik nama atas nama Mukhbit, bisa dipastikan itu surat asli dari membeli tanah. Dan sekiranya Pemkot bisa mencari solusinya,”ucap Dyah.

