SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memantapkan arah pembangunan lima tahunan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang kini memasuki tahap akhir.
Momentum penting ini tercermin dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025, yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD yang memungkinkan dokumen RPJMD segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Alhamdulillah, berkat dukungan DPRD, RPJMD telah sampai pada tahapan perancangan akhir. Ini menunjukkan harmonisasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujar Seno.
Ia menekankan pentingnya perpaduan antara pendekatan teknokratik dan politik dalam penyusunan RPJMD agar dapat menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang wajib disusun dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Seno menekankan pentingnya kolaborasi antara pendekatan teknokratik dan politik dalam penyusunan dokumen RPJMD agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“RPJMD ini adalah penjabaran visi-misi kepala daerah. Kami berharap dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan agar dokumen ini menjadi fondasi yang kokoh menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045,” tambahnya.
RPJMD Kaltim 2025–2029 menetapkan dua dimensi visi utama: menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta membangun manusia Kalimantan Timur yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan, yaitu Penguatan ekonomi daerah, Pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Peningkatan tata kelola pemerintahan, Penguatan kehidupan beragama dan pelestarian budaya, Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dokumen tersebut juga merinci tiga tujuan strategis, sepuluh sasaran pembangunan, dan 64 program prioritas.
Pemprov Kaltim mengandalkan dua program unggulan sebagai motor penggerak utama RPJMD yaitu Gratispol dan Jospol.
Gratispol menargetkan pemerataan layanan dasar di seluruh wilayah, termasuk, Sekolah gratis dari tingkat SMA hingga S3, seragam sekolah gratis, layanan kesehatan gratis, internet desa gratis, program seragam gratis dan administrasi rumah bagi warga miskin, Bantuan umrah untuk pengelola rumah ibadah.
Sementara Jospol difokuskan pada, Penguatan ekonomi lokal dan UMKM, Revitalisasi Sungai Mahakam, Peningkatan kualitas guru, Pengembangan industri dan pariwisata,Ketahanan pangan berbasis desa dan kearifan lokal.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pengajuan Ranperda RPJMD di luar Propemperda sah secara hukum dan mendesak dari sisi waktu.
“Sesuai ketentuan Pasal 24 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu kepala daerah dan DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda. RPJMD termasuk dalam kategori tersebut karena merupakan amanat konstitusi yang harus segera ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar regulasi, tapi dokumen strategis yang menjadi jembatan antara visi kepala daerah dan kebutuhan rakyat, sekaligus bentuk kontribusi daerah terhadap agenda pembangunan nasional.
RPJMD Kaltim telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim, RPJMN 2025–2029, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Nasional.
Agusriansyah berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan dengan cepat namun tetap cermat agar perda ditetapkan tepat waktu, sesuai amanat regulasi yang mewajibkan RPJMD ditetapkan maksimal enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.
“Kita harap proses pembahasan tidak berlarut-larut, karena perda ini strategis dan wajib ditetapkan dalam kurun waktu tertentu sesuai masa jabatan kepala daerah,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi

