Samarinda – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menggelar rapat terkait penertiban pertokoan Citra Niaga Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Lantai III Balaikota Samarinda, Selasa (2/6/2021).
Usai mengikuti rapat tersebut Sekda Kota Samarinda H Sugeng Chairuddin menyampaikan, sejak tahun 2010 sebanyak enam pelaku usaha yang menyewa ruko milik Pemkot Samarinda yang terletak di Jalan Niaga Selatan, satu deretan dengan Hotel Gelora tidak memberikan retribusi dan bahkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya sudah tidak aktif lagi alias mati.
“Kamu rela aset pemerintah dikuasai secara gratis?” tanya Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa hal ini sudah diperingatkan sejak 2018 lalu dengan surat sah yang dia sendiri tanda tangani dan bahkan sempat digugat ke pengadilan.
“Kali ini pihak Pemkot akan menindak tegas,” kata Sugeng.
Jadi Kamis besok akan dilakukan eksekusi penutupan ruko dengan mengeluarkan barang para pelaku usaha yang tidak memberikan retribusi kepada pemerintah yang akan dibantu oleh Satpol PP, sekaligus langsung dilakukan penyegelan.
Sugeng meneruskan ucapan Wali Kota Samarinda Andi harun. “Tidak ada toleransi lagi. Pokoknya besok langsung eksekusi,” katanya kepada awak media.

