SAMARINDA: Menanggapi isu keamanan pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa, Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pemasok lokal melalui standarisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Koordinator Wilayah BGN Samarinda, Hariyono, menyatakan bahwa kunci utama dalam mencegah kasus keracunan makanan, seperti yang sempat dilaporkan di Penajam Paser Utara (PPU), adalah kepatuhan penuh terhadap SOP.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
“Kuncinya satu, yaitu SOP. Jika SOP berjalan, semuanya akan aman karena rantainya memang panjang,” ujar Hariyono usai peresmian dan launching SPPG Muhammadiyah di Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026.
Hariyono juga mengatakan pihaknya akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan unit-unit di lapangan menjalankan prosedur dengan benar.
Meski arahan pemerintah pusat menetapkan sidak minimal tiga kali dalam sepekan, ia memprioritaskan pengawasan setiap hari demi menjaga kualitas layanan.
“Kami prioritaskan pemeriksaan setiap hari, namun karena keterbatasan SDM, jadi sehari hanya bisa satu unit,” katanya.
Terkait temuan roti berjamur tanpa label BPOM atau sertifikat halal di sejumlah sekolah sebelumnya, ia menjelaskan bahwa program ini memang memprioritaskan pemberdayaan UMKM lokal, bukan pabrik besar.
Hal tersebut merupakan bagian dari konsep ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, ia menekankan setiap UMKM pemasok, khususnya produk roti, wajib memiliki izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kota.
“Roti UMKM memang tidak menggunakan pengawet sehingga masa kedaluwarsanya singkat, sekitar 3 hingga 5 hari. Kami akan mempertegas kembali kepada satuan pelayanan di lapangan agar lebih ketat dalam mengambil suplai dari UMKM yang telah terverifikasi izinnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa SPPG tidak melakukan pengadaan bahan baku. Kewenangan pembelian berada di pihak yayasan.
“Jadi, SPPG tidak melakukan pengadaan bahan, melainkan itu merupakan kewenangan pihak yayasan. SPPG, terkhusus kepalanya, berfungsi sebagai pihak yang mengontrol harga dan kualitas bahan. Dan ini yang menjadi prioritas,” jelasnya.
Mengenai mekanisme anggaran, Hariyono merinci bahwa indeks biaya makan di Samarinda berada di angka Rp11.000 sesuai data Bappenas.
Namun, alokasi bahan baku ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk porsi besar dan Rp8.000 untuk porsi kecil seperti balita atau TK.
“Anggaran yang beredar di masyarakat mungkin terdengar Rp15.000, namun biaya bahan baku riilnya adalah Rp8.000 hingga Rp10.000. Sisanya digunakan untuk biaya operasional, insentif relawan, hingga biaya gedung,” tutupnya.

