SAMARINDA: Ribuan driver ojek online (ojol) dan taksi online memblokir penuh Jalan Gajah Mada, Samarinda, tepatnya di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 11 Agustus 2025.
Aksi selama sembilan jam berakhir dengan kesepakatan tarif bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), aplikator, dan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Kesepakatan ini dicapai usai audiensi hampir tujuh jam di Ruang Rapat Ruhui Rahayu yang diwarnai perdebatan sengit mengenai kewajiban aplikator mematuhi SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). SK tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km, batas atas Rp7.600/km, dan tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 km.
Sejak pagi, massa aksi yang berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong memadati kawasan pusat pemerintahan. Mereka mewakili berbagai komunitas serta perkumpulan mitra driver lintas aplikasi. Penutupan jalan disertai pembakaran ban bekas, membuat asap hitam pekat menyelimuti area sekitar.
AMKB datang membawa empat tuntutan utama: penegakan SK tarif, penghapusan program tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order, sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar, serta pembentukan forum resmi antara aplikator, mitra driver, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama.
Koordinator Roda 2 AMKB, Ivan Jaya, menegaskan aksi ini adalah bentuk protes terhadap ketidakpatuhan Grab dan Maxim yang dinilai belum menerapkan tarif sesuai SK, sementara Gojek disebut sudah mematuhi.
“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Promo seperti slot, akses hemat, double order itu semua membuat penghasilan driver turun. Sudah lama kami minta dihapuskan,” tegasnya.
Koordinator Roda 4 AMKB, Yohanes Bergkmans, menyoroti tarif minimum Grab untuk roda empat yang hanya Rp12.400 serta intimidasi berupa pembekuan akun driver yang ikut aksi.
“Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu kan produk Pemprov. Hari ini harus sepakat, kami tidak akan bergeser,” ujarnya.
Bergkmans juga membeberkan dampak tarif rendah: banyak kendaraan mitra ditarik leasing karena penghasilan tidak cukup untuk membayar cicilan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Dishub Kaltim, perwakilan AMKB Lukman mempertanyakan kewenangan aplikator yang menetapkan tarif secara mandiri.
“Kalau mereka ini perusahaan aplikasi, ya harus mengikuti keputusan wilayah. Mereka tidak punya pilihan, apalagi menentukan tarif sendiri,” katanya.
Perwakilan Grab, Iqbal, mengklaim pihaknya sudah menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur sejak 20 Mei 2025, namun kebijakan promo diatur pusat.
“Untuk penyesuaian tarif kami pastikan akan berkoordinasi dan kolaborasi dengan peraturan setempat,” jelasnya.
Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menegaskan semua aplikator wajib mematuhi SK Gubernur dan evaluasi tarif akan dilakukan setiap enam bulan.
“Aplikator tolong ditaati dulu SK ini. Nanti kalau ada perubahan ekonomi baru kita evaluasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyebutkan poin kesepakatan.
Untuk roda empat, aplikator diberi waktu 2×24 jam atau hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA untuk menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur.
Sementara Untuk roda dua, penghapusan fitur promo diberi tenggat 10 hari dan akan dibahas bersama tiga aplikator dengan difasilitasi Dishub Kaltim.
“Jika kesepakatan tidak dijalankan, sanksinya penutupan sementara kantor operasional di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan,” tegas Heru.