SAMARINDA: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan puluhan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung dari April hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen BNNP dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim dan sekitarnya.
Kepala BNNP Kaltim, Rudi Hartono, dalam keterangannya menyatakan bahwa upaya penindakan yang dilakukan selama empat bulan terakhir membuahkan hasil signifikan, termasuk pengungkapan jaringan internasional dan antarprovinsi.
“Kami tetap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kaltim. Pengungkapan ini hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, BNNK, serta bandara,” ujar Rudi saat kegiatan press release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Kantor BNNP Kaltim, Kamis, 10 Juli 2025.
Tujuh kasus besar penyalahgunaan narkotika sepanjang April hingga Juni 2025, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi 11.716,89 gram sabu, 450 gram ganja, dan 508 butir ekstasi.
Berikut rincian kasus tersebut:
Pertama, pengungkapan kasus pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi pada April 2025. Dua tersangka, yakni AP dan J diamankan dengan barang bukti sebanyak 450 gram ganja. Modus yang digunakan adalah pengiriman paket dengan resi palsu melalui jasa J&T. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, pada Juni 2025, dua WNA asal Malaysia, yakni Mohammad Hafizul dan Mohamad Taslim, tertangkap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan saat mencoba menyelundupkan 3.984 gram sabu dalam 16 paket besar menggunakan metode body strapping di bagian perut. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 112 ayat (2) UU Narkotika.
Ketiga, kasus penyimpanan sabu di rumah pribadi di Balikpapan pada Mei 2025, yang melibatkan tiga tersangka berinisial A, D dan R. Barang bukti berupa 576,89 gram sabu dalam 12 bungkus diamankan dari rumah di Jalan Wolter Monginsidi. Modusnya adalah penitipan narkotika secara bergilir antar pelaku. Ketiganya dijerat pasal yang sama.
Keempat, penyelundupan sabu dari Aceh oleh tiga wanita berinisial Y, H dan R yang ditangkap pada Mei 2025 saat hendak mendarat di Bandara Sepinggan. Ketiganya menyelundupkan sabu seberat 1.461 gram dengan cara menyelipkannya di antara paha saat penerbangan dari Batam. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 112 ayat (2).
Kelima, kasus pengiriman sabu dari Tanjung Selor (Kaltara) ke Samarinda (Kaltim) pada Juni 2025. Tersangka MH dan MN membawa 3.755 gram sabu dalam 4 bungkus menggunakan sepeda motor dan ditangkap di Jalan Perintis, Samarinda.
Keenam, kembali melibatkan WNA, dua orang bernama Mohn Walid Bin Samin dan Muhammad Amirul tertangkap di Bandara Sepinggan pada Juni 2025 setelah berusaha menyelundupkan 1.940 gram sabu dalam 10 paket menggunakan metode body strapping dari Kuala Lumpur. Mereka dikenai pasal-pasal yang sama seperti kasus WNA sebelumnya.
Ketujuh, pengiriman ekstasi dari Jakarta ke Samarinda melalui paket J&T berhasil digagalkan. Tiga tersangka, Dwi, ID, dan IZ, ditangkap dengan barang bukti 508 butir ekstasi seberat 196,76 gram. Sebagian barang ditemukan dalam paket, dan sisanya di rumah tersangka. Pasal yang dikenakan tetap mengacu pada Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 112 ayat (2) UU Narkotika.
Kepala BNNP Kaltim menambahkan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan penyidik BNN.
Barang bukti disisihkan sebagian untuk laboratorium forensik dan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rudi Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, maskapai penerbangan, ekspedisi logistik, dan masyarakat dalam upaya deteksi dini.