SAMARINDA: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan hampir tiga kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkotika periode September- Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator milik Badan POM, di halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa 18 November 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari tiga laporan kasus narkotika yang totalnya mendekati tiga kilogram,” ujarnya kepada awak media.
Kasus pertama terjadi pada 20 September 2025 di Balikpapan Barat. Seorang tersangka berinisial ISW ditangkap di Jalan Ahmad Yani saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru. Dari tangannya diamankan 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasus kedua diungkap pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah. Dua tersangka berinisial AS dan FP ditangkap saat membawa sabu seberat 2.021,96 gram menggunakan mobil Honda HR-V hitam. Keduanya diketahui sedang dalam perjalanan mengantar barang ke Kota Bontang. Penangkapan dilakukan BNNP Kaltim dengan dukungan Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi sehari setelahnya, 16 Oktober 2025, di Jalan Perjuangan, Mugirejo, Samarinda. Dua tersangka lain, SP dan GR, diamankan ketika hendak mengedarkan 981,23 gram sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario. Keduanya diketahui menargetkan wilayah Lambung Mangkurat sebagai lokasi peredaran.
Tejo menegaskan kasus kedua dan ketiga diketahui mendapat suplai barang dari Kalimantan Barat, sedangkan kasus pertama diduga berasal dari jalur Kaltara dan kemungkinan terkait jaringan Malaysia.
“Lima tersangka ini seluruhnya berperan sebagai kurir. Untuk dua mobil yang digunakan mengangkut sabu, semuanya akan diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti,” kata Tejo.
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan insinerator hingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh penyidik, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi. Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

