SAMARINDA : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari Sumatera yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada bulan Januari 2025 lalu.
Ia menjelaskan, pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara (Sumut) adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis tanaman ganja menuju Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
“Atas adanya informasi yang didapatkan, Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim bersama anggota melakukan tracking terhadap paket tersebut dan diketahui paket tersebut sedang dalam perjalanan menuju JNE Cabang Utama Samarinda,” ujarnya di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang Samarinda, Senin, 3 Maret 2025.
Informasi ditindaklanjuti Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim berkoordinasi dengan BNNK Samarinda terkait paket tersebut yang telah sampai di Kantor JNE.
“Setelah paket tersebut diperiksa, ternyata benar ada 1 buah paket berisikan narkotika jenis ganja,” sebutnya.
Personil Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang mengambil paketan ganja tersebut di JNE yang mengaku bernama MKS dan AF.
Atas ditemukannya narkotika golongan I jenis Ganja tersebut, tim pemberantasan kemudian membawa barang bukti (barbuk) ke Kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat total keseluruhan 588 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 (1), Pasal 111 (1), Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Brigjen Pol Rudi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika tersebut.
“Barang bukti yang disisihkan, untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut. Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut,” pungkasnya.

 
		 
