SAMARINDA: Pemerintah Kota Bontang berhasil raih Terbaik 1 kategori pemerintah kabupaten/kota pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025.
Acara tersebut digelar di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat malam 3 Oktober 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam kategori ini, posisi kedua ditempati Kabupaten Kutai Timur, disusul Kutai Kartanegara di peringkat ketiga.
Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan menempati posisi keempat hingga keenam.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang hadir secara virtual, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Pusat, KI Kaltim, serta seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, kehadiran bupati, wali kota, pimpinan DPRD, dan pimpinan badan publik merupakan bukti bahwa keterbukaan informasi adalah komitmen bersama.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah,” ujar Harum.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Bontang.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan inklusif.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tapi bukti bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dijaga dan dimaksimalkan. Pemerintah ada untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Agus Haris.
Ia juga menyampaikan penghormatan kepada Wali Kota Bontang beserta seluruh jajaran yang telah bekerja konsisten sehingga Kota Bontang mampu meraih prestasi tertinggi.
Menurutnya, capaian ini adalah hasil sinergi antara perangkat daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025 mencakup sembilan kategori badan publik. Kategori tersebut meliputi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal provinsi, penyelenggara Pemilu, perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kabupaten/kota, BUMD, perangkat daerah kabupaten/kota, lembaga yudikatif, dan BLUD.
Pengumuman hasil dilakukan setelah KI Kaltim melaksanakan evaluasi melalui e-monev kepatuhan badan publik terhadap standar keterbukaan informasi.

 
		 
