NTT: Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dihadapkan pada persoalan klasik penanganan pascabencana setelah banjir merendam hunian sementara penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Peristiwa yang berulang ini menyingkap jarak antara kebutuhan riil warga terdampak dan respons kebijakan yang tersandera oleh tafsir ketat regulasi.
Banjir yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, merendam empat kopel hunian sementara di Desa Konga, Kecamatan Titehena.
Sebanyak 22 kepala keluarga terdampak, termasuk balita, terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka karena bangunan tidak lagi layak huni.
Para penyintas mengungsi ke huntara terdekat, memperpanjang daftar kerentanan di kawasan yang sejak awal dirancang sebagai solusi sementara, namun kini dihuni melampaui batas waktu perencanaan.
Di tengah kondisi itu, sorotan publik mengarah pada Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang nilainya mencapai Rp6,6 miliar.
Pemerintah daerah mengakui dana itu tersedia, tetapi menyatakan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan permanen guna mengatasi banjir yang berulang di kawasan huntara.
Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Uran mengatakan pemerintah telah melakukan langkah darurat berupa pembangunan saluran pengendali banjir sementara. Namun, upaya tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi solusi jangka panjang.
“Tidak bisa permanen karena dilarang oleh aturan,” kata Ignasius Uran, Senin, 2 Februari 2026.
Ignasius menjelaskan, persoalan utama banjir berulang berkaitan dengan kondisi geografis lokasi huntara yang berada di lahan miring.
Posisi tersebut membuat aliran air hujan dengan mudah masuk ke area hunian, terutama saat curah hujan tinggi.
Menurut dia, karakter lahan itu sejak awal sudah menyimpan risiko genangan, yang kini semakin terasa karena hunian sementara digunakan dalam waktu lama.
Situasi itu memicu pertanyaan publik mengenai keberadaan Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar Rp6,6 miliar yang dianggap belum dimaksimalkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran menyatakan pemerintah menghargai aspirasi masyarakat dalam upaya penanganan penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Namun, Ignasius menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan terletak pada ketersediaan anggaran.
“Persoalan kita bukan terkait ketersediaan anggaran. Alokasi anggaran sangat memadai. Hanya secara teknis, meski bencana tetapi seluruh prosedur normatif harus diikuti secara rigoristik,” tulis Ignasius di Group WhatsApp Suara Flotim.
Ia menambahkan, keterikatan pada prosedur birokrasi menjadi faktor penentu mengapa pemerintah tidak dapat membangun infrastruktur permanen di lokasi huntara.
Dalam pandangannya, pemerintah berada di persimpangan antara tuntutan kemanusiaan dan kepatuhan administratif.
“Termasuk tidak boleh melakukan pembangunan permanen di lokasi huntara. Antara kondisi riil kemanusiaan yang menyayat hati dan prosedur birokrasi yang sangat kaku, kami menghargai dan siap menerima semuanya,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen.
Ia meminta para penyintas untuk bersabar sembari mengakui adanya ancaman nyata yang terus dihadapi warga di kawasan huntara.
“Ada ancaman sangat nyata, tapi ada aturan yang membuat kita tidak bisa mengambil langkah terlalu cepat,” kata Antonius.
Antonius menegaskan, dana BTT sebesar Rp6,6 miliar memang tersedia di kas daerah.
Namun, penggunaannya dibatasi oleh ketentuan yang tidak memungkinkan pembangunan permanen di lokasi hunian sementara.
“Benar. 6,6 Miliar itu dana BTT yang tersedia.Kita tidak bisa bangun permanen di situ. Tidak dibolehkan aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat merencanakan perbaikan fisik huntara bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Antonius menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp400 juta sesuai rencana anggaran biaya yang telah disusun.
Meski demikian, rencana tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait kerentanan lokasi huntara terhadap banjir musiman.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Flores Timur Yosep Sani Betan mengungkapkan bahwa anggaran BTT tahun 2025 berstatus sebagai perkiraan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dengan nilai sekitar Rp6,6 miliar.
Sementara itu, dalam APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan BTT sebesar Rp2,9 miliar.
Menurut Yosep, pemerintah daerah berencana menambahkan kembali anggaran yang bersumber dari Silpa BTT 2025 melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.
“Nanti oleh Pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan di Huntara, sesuai peruntukan, mekanisme dan Tahapan yg diatur dalam regulasi,” katanya.
Yosep menambahkan, DPRD terus mendorong pemerintah daerah agar merespons persoalan di huntara secara lebih cepat dan berpihak pada keselamatan warga.
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap berada di tangan pemerintah daerah sebagai eksekutor, dengan seluruh konsekuensi kepatuhan terhadap regulasi.

