SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk menerapkan transparansi dalam penataan pedagang Pasar Pagi dengan membuka data 480 Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi lapak berjalan adil, tepat sasaran, dan sesuai instruksi Wali Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani (Yama), menyampaikan bahwa pembukaan data tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi bersama Wali Kota terkait indikator pemberian SKTUB.
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah penerapan prinsip satu nama pemilik hanya berhak atas satu lapak.
“Indikator salah satunya, Pak Wali kan tadi menyampaikan, pemilik nama itu hanya dapat satu lapak setiap nama,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 10 Februari 2026.
Meski aturan satu nama satu lapak diterapkan secara ketat, Pemkot tetap memberikan ruang pengecualian bagi anggota keluarga yang secara nyata berjualan di lokasi tersebut.
Namun, pengecualian itu harus disertai bukti hubungan keluarga melalui dokumen resmi.
“Apabila memang di waktu pelaksanaan kegiatan mereka itu memang anak yang berjualan, asal dia bisa menunjukkan Kartu Keluarganya, berarti itu memang dia riil berjualan di situ kan? Nah, itulah salah satu indikatornya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan transparansi dari pedagang, Yama menyebut pihaknya masih menyempurnakan sistem dan berencana melakukan komunikasi lanjutan dengan perwakilan pedagang, Maria Ulfa, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Data 480 SKTUB tersebut akan dibuka secara rinci agar tidak lagi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Besok akan saya buka data itu, yang 480 itu. Saya perlu komunikasi dengan teman-teman untuk menyiapkan datanya dengan baik, dalam arti 480 itu terurai betul-betul. Kita akan sampaikan itu datanya kepada mereka karena berdasarkan permintaan Pak Wali,” tambahnya.
Ia juga meluruskan bahwa keterlambatan pembukaan data sebelumnya bukan disebabkan oleh kendala komunikasi antar pimpinan, melainkan karena pemerintah kota perlu menunggu kepastian kebijakan Wali Kota guna mengakomodasi berbagai aspirasi pedagang.
“Kan ada gonjang-ganjing cerita nih bahwa penyewa juga mau, pemilik SKTUB juga mau. Kan kita perlu ada kebijakan Pak Wali. Ketika sudah ada kebijakan ini, saya akan buka,” tegasnya.
Setelah data dibuka dan disosialisasikan kepada para pedagang, Pemkot Samarinda akan meneruskannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk tahapan lanjutan, termasuk pengelolaan sistem dan proses pengambilan lapak.
Pemkot juga memastikan kanal pengaduan tetap dibuka secara permanen guna menampung keluhan pedagang selama proses penataan Pasar Pagi berlangsung.
“Tetap pengaduan itu sampai kapan pun tetap ada,” pungkasnya.

