SAMARINDA: Penanganan kasus tuberkulosis (TB) dan HIV di Kota Samarinda dinilai tidak bisa lagi hanya mengandalkan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Diperlukan langkah konkret melalui pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis sebagaimana amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Tim Pakar Komisi IV DPRD Samarinda, Masdar John, dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan TB-HIV yang diinisiasi Pansus 4 DPRD Samarinda.
Masdar menyebut selama ini penanganan penyakit menular tersebut terkesan menjadi beban sektor kesehatan semata, padahal tantangan di lapangan membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
“Harapan kami, sesuai amanah Perpres 67 Tahun 2021, segera terbentuk tim percepatan di Kota Samarinda. Penanganan ini tidak cukup dikerjakan oleh Dinas Kesehatan saja, butuh keterlibatan lintas sektor, akademisi, hingga pihak swasta,” tegasnya usai sosialisasi di Gedung PKK Samarinda, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan keterlibatan sektor swasta sangat krusial, terutama melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut dapat diarahkan untuk edukasi masyarakat, promosi kesehatan, hingga pemenuhan gizi bagi penderita TB.
Selain itu, Masdar menyoroti peran komunitas dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menemukan kasus di lapangan.
“Masyarakat memegang peran penting karena mereka yang pertama kali menemukan kasus. Kami berharap tidak ada lagi stigma negatif di tengah masyarakat terhadap penderita. Peran mereka adalah mendampingi, bukan mengucilkan,” tambahnya.
Urgensi ini disampaikan berdasarkan data terkini yang menunjukkan tren peningkatan kasus TB-HIV di Samarinda setiap tahun.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan target nasional eliminasi TB pada 2030.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Masdar menilai kehadiran Raperda menjadi instrumen hukum yang mendesak untuk menyatukan kerja semua pihak.
“Kita tahu dari paparan tadi, kasus TB-HIV justru naik. Padahal harapan kita eliminasi di 2030. Waktu kita sisa sedikit lagi. Lahirnya Perda ini penting sebagai regulasi agar kita bisa bekerja bersama-sama, bukan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sosialisasi ini direncanakan dalam tiga tahap. Setelah menyasar akademisi dan LSM, tahap berikutnya melibatkan kader kesehatan, dan tahap terakhir digelar di Rumah Tahanan Samarinda untuk memastikan penanggulangan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Masdar berharap rangkaian kegiatan ini menghasilkan masukan dari berbagai elemen untuk menyempurnakan kebijakan yang akan diambil.
“Media juga punya peran penting di sini untuk menyampaikan kepada publik betapa artinya pencegahan TB dan HIV. Dengan kolaborasi dari pemerintah, swasta, masyarakat, dan media, target eliminasi 2030 baru bisa kita capai,” tutupnya.

