
KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan bahwa zakat merupakan pilar ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan.
Zakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata serta menekan angka kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Edi saat membuka kegiatan Kukar Berzakat Tahun 2025 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam sambutannya, ia mengimbau agar para pekerja yang mencari nafkah di Kukar menunaikan zakatnya di daerah tersebut.
“Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah. Bekerjanya di Kukar, maka berzakatlah di Kukar,” ujar Edi Damansyah.
Untuk pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memberikan dukungannya agar lebih terstruktur. Upayanya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Edi berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta mempertegas peran, tugas, dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kukar.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, camat, pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), pimpinan perusahaan, serta lembaga pendidikan untuk bersinergi dalam memaksimalkan pengumpulan ZIS.
“Momentum ini penting untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat agar manfaatnya lebih luas dan tepat sasaran,” tegasnya.
Rangkaian Acara dan Penghargaan
Acara Kukar Berzakat 2025 diawali dengan pembayaran zakat oleh Bupati Edi Damansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
Selanjutnya, acara dilengkapi dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry, juara pertama cabang 1 juz dan tilawah putri pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Kukar 2025 di Samboja Barat.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kukar memberikan penghargaan kepada lembaga dengan kontribusi terbaik dalam pengumpulan zakat, seperti
Kategori OPD meliputi Sekretariat Daerah Kukar, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kategori kecamatan, meliputi Loa Kulu dan Tenggarong. Kategori instansi vertikal meliputi Kementerian Agama Kabupaten Kukar dan Pengadilan Agama.
Kategori perusahaan daerah, yakni Perumda Tirta Mahakam. Kategori masjid, meliputi Masjid KH. M. Sadjid (Kelurahan Baru) dan Masjid Al Munawwarah (Kelurahan Loa Ipuh).
Sebagai bagian dari kegiatan sosial, dalam acara ini juga diserahkan bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kaltimtara.
Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan bantuan untuk program bedah rumah sebanyak dua unit senilai Rp100 juta.
Selain itu, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BAZNAS dan Pemkab Kukar mengenai perjanjian kinerja tahun 2025. (Adv)
