
Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang (BW) menyayangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang terbuang di tempat pelelangan ikan (TPI) yang ada di Tanjung Limau, Bontang Utara.
Pasalnya bangunan TPI Tanjung Limau sebagai lokasi aktivitas ekonomi nelayan lokal maupun nelayan luar daerah, seperti nelayan dari Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dan ini dibangun menggunakan APBD Kota Bontang.
“Kenapa tidak kita tarik retribusinya, baik itu pembongkaran ikan, pengelolaan parkir serta beberapa kegiatan nelayan lainnya, sementara bangunan TPI itu dari APBD kita,” ujarnya saat rapat kerja bersama DKP3 Bontang di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (16/11/2021).
Kendati demikian, pengelolaan TPI Tanjung Limau masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23/2014 dimana 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas merupakan hak dan kewenangan provinsi.
“Kalau persoalan seperti itu pasti ada solusi, yakni dengan dibangunnya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
MoU tersebut akan menjadi legitimasi Pemerintah Kota Bontang dalam menarik retribusi. Untuk mempermudah, BW menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Itu bakal lebih mudah, saat ke provinsi tinggal beritahu, ini kesepakatan kami dengan kabupaten Donggala, nah sekarang tinggal bagaimana dengan pemerintah provinsi,” tuturnya.
Dirinya berharap dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang agar menyampaikan usulan tersebut ke Wali Kota Bontang Basri Rase.
“Ini harus serius ditanggapi pemerintah sebab ada perputaran uang yang besar disitu, sekitar 2 miliar perbulan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pertanian DKP3 Bontang, Ali Akbar mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada wali kota.
“Saya akan sampaikan usulan ini ke wali kota,” ujarnya.

