
Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang (BW) meminta Wakil Wali Kota Bontang Najirah memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP).
Menurutnya, Kepala Diskop UKMP telah gagal dalam mengatur manajemen dan tata kelola ketiga pasar tradisional di Kota Bontang, sehingga sanksi yang diberikan adalah copot dari jabatannya.
“Kepala Diskop-UKMP ini sudah tidak layak lagi memimpin suatu organisasi pemerintah. Kita minta ibu wakil wali kota mencopot jabatan yang bersangkutan,โ kata BW dalam rapat tanggapan wali kota terhadap pandangan Fraksi DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).
Ia menilai selama Kepala Diskop-UKMP menjabat tidak ada upaya yang signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedagang baik di pasar Taman Rawa Indah, Gunung Telihan dan Citra Mas Loktuan.
“Contoh, seperti pasar Taman Rawa Indah sepi pengunjung serta tidak ada upaya dari Diskop-UKMP untuk meningkatkan kualitas ekonomi di tempat tersebut. Kalau saya wali kota saya copot jabatan kepala dinasnya,” tuturnya.
Mengingat kinerja buruk, BW bahkan akan menggulirkan tanda tangan persetujuan dari semua anggota dewan untuk mencopot jabatan Kepala Diskop-UKMP.
“Mulai hari ini, saya akan gulirkan tanda tangan dari anggota dewan lainnya agar Kepala Diskop-UKMP dicopot dari jabatannya. Apalagi di paripuna ini juga tidak hadir, mending dicoret saja semua kegiatan seremoni dinas itu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan akan dilakukan evaluasi kinerja anak buahnya itu.
“Iya, itu salah satu yang akan kami evaluasi lah. Tentu akan ada penilaian,โ ujarnya saat ditemui awak media usai rapat.

