
BONTANG : Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang,(BW) minta agar dilakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di wilayah kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Menurut Bakhtiar Wakkang, setiap kegiatan rapat bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), BW sapaan akrabnya minta data terkait dengan pembahasan distributor minyak goreng, akan tetapi Disperindagkop tidak memiliki data.
“Kami minta wali kota agar dilakukan evaluasi OPD-nya. Karena mereka tidak kerja terbukti tidak membawa data. Kami yakin kalau Pak Wali diberikan informasi yang sesuai, pastinya dia tahu. Saya minta data di bagian ekonomi tidak ada. Jadi fungsi koordinasi yang harus jalan,” kata BW di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, sebelumnya Komisi ll DPRD Kota Bontang bersama Disperindagkop, Perwakilan PT Energi Unggul Persada (EUP) dan mitra kerjanya melakukan rapat terkait dengan distribusi minyak goreng bagi masyarakat.
Dimana dalam rapat tersebut mitra-mitra PT EUP yakni CV Sekendis Jaya Mandiri, CV Fatih Arsipratama, PT Setia Ciptaloka menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan minyak goreng seperti kuota minyak goreng yang terbatas hingga persoalan kontrak.
BW mempertanyakan soal 20 persen kuota minyak goreng untuk didistribusikan ke daerah. Menurutnya jika pemerintah dalam hal ini Disperindagkop memahami 20 persen itu, maka kendalanya sudah dapat teratasi.
Ia menegaskan, jika sudah memahami tentu ada upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bontang untuk menghidupkan perekonomian dalam hal bagaimana D1 (Distributor 1) dan agen itu bisa tercover dengan adanya terobosan yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah di sini bukan hanya Disperindagkop tapi ada struktur pemerintah di situ yang saling bersinergi. seperti sejauh mana kajian ekonomi, masalah multi-efek sejauh mana, seharusnya ada kajian dari ekonomi ketika perusahaan itu beroperasi,”tegasnya.
“Apakah menimbulkan efek bagi perekonomian yang bersumber dari minyak goreng,” sambungnya.
