JAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau SIM PKB Fullcycle secara nasional mulai 2 Januari 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.
Penerapan SIM PKB Fullcycle merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sekaligus hasil evaluasi pemerintah yang menemukan masih adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan uji berkala, mulai dari pelanggaran prosedur hingga pemalsuan bukti lulus uji.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) 2027, khususnya pada aspek integrasi data pengujian kendaraan bermotor dari seluruh pemangku kepentingan sebagai basis data nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penerapan SIM PKB Fullcycle menjadi langkah penting untuk menutup celah pelanggaran yang selama ini masih terjadi di lapangan.
“Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara penuh. Hal ini perlu dilakukan karena masih teridentifikasi pelanggaran standar operasional prosedur uji berkala kendaraan bermotor, pemalsuan bukti lulus uji, hingga permasalahan keamanan akses data dan hasil uji yang belum bersifat real time,” ujar Aan di Jakarta Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, akselerasi penerapan sistem terintegrasi ini diperlukan agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan seluruh data pengujian dapat terhubung secara nasional.
“Kami akan memberlakukan pengintegrasian penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Untuk itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan penerapan SIM PKB Fullcycle,” katanya.
Menurut Aan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh.
Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur layanan, mulai dari pendaftaran, proses pengujian, hingga pencetakan dokumen secara digital.
Sistem ini mengintegrasikan seluruh tahapan pengujian untuk menghasilkan data yang akurat, terpusat, dan dapat diakses oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak lagi ditemukan pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama-sama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tutup Aan.

