SAMARINDA : Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,dengan cara protektif (sikap melindungi) terhadap faktor penyebab anak menggunakan narkoba patut dilakukan khususnya orang tua.
Hal demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaean Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Sabtu (15/4/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menerangkan sikap melindungi anak dari perilaku yang berisiko menyalahgunakan narkoba secara dini harus diterapkan oleh masyarakat.
“Pencegahan narkoba pada remaja perlu kita cegah dengan cara protektif dari segala perilaku yang berisiko secara dini. Misal menjaga pergaulan dan lingkungan anak, kenakalan remaja meliputi merokok, ngelem dan suka nongkrong serta mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Nidya Listiyono.
Nidya sapaan akrabnya menjelaskan dalam perda yang disoialisasikannya tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Perda ini juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan dalam hal penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Sementara itu hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi perda itu, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Andi Paisah menjelaskan secara nasional usia pertama kali seseorang menggunakan narkoba berkisar 17 – 19 tahun dan di Kaltim berada pada usia 13-18 tahun.
Data tersebut menggambarkan penyalahgunaan narkoba masih didominasi oleh anak remaja, untuk itu Andi Paisah menekankan partisipasi upaya preventif masyarakat perlu ditingkatkan dengan melaksanakan deteksi dini.
“Partisipasi masyarakat dengan melakukan antisipasi dini terhadap perilaku yang berisiko. Misal orang tua harus lebih protektif terhadap anak yang merokok, minum-minuman keras, ngelem, pergaulan bebas dan sikap pemicu lainnya,” terangnya.