Samarinda – Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalimantan Timur (Kaltim), Risma Togi M Silalahi akan menerapkan “Sekolah Bersinar”(Bersih dari Narkoba).
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono. Dihelat di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kesuma XII, Senin (24/10/2022).
Di Kaltim, sebut Risma, usia pertama kali menggunakan narkoba di dominasi umur 13-18 tahun, artinya kategori pelajar dengan tiga jenis terbanyak yang digunakan yaitu,ganja, sabu dan ekstasi.
Melihat kondisi saat ini, BNNP Kaltim akan melakukan penyuluhan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Kaltim.
“Kita akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kegiatan penyuluhan tersebut sebagai langkah edukatif, konsultatif, dan prefentif terhadap pelajar agar terhindar dari narkoba serta menciptakan lingkungan belajar (sekolah) yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kita akan mulai dari satu sekolah sebagai percontohan bersih dari narkoba, dan nantinya bisa ditularkan kepada seluruh sekolah pada setiap tingkat pendidikan,” jelasnya.
Selaras dengan hal tersebut, Nidya Listiyono menyampaikan perlu ada peran pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah dalam rangka pencegahan kasus narkoba pada pelajar kita.
“Ke depannya kita akan agendakan sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan narkoba. Jika perlu kita akan mengadakan sosialisasi dan ke setiap sekolah beker jasama denga lembaga terkait melakukan penyuluhan anti narkoba,” tandasnya.
