SAMARINDA: Seorang pria berinisial MFR (24) ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri motor di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Rabu dini hari, 17 Desember 2025.
Pelaku diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, setelah korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor di dalam pagar rumah.
Saat kejadian, adik korban terbangun dan melihat sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Saksi kemudian berteriak hingga membangunkan korban, yang sempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota dalam menangani laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam berikut barang buktinya,” ujar Baihaki.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 serta satu buah kunci remote milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir pada malam hari.

