Bontang – Seorang residivis asal Samarinda berinisial AS dibekuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang, pada Rabu(17/2/2021).

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Marangkayu, AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim, Bripka Ambo Tang menuturkan tim gabungan Unit Reskim Polsek berhasil membekuk pelaku pencurian yang dilaporkan sejak awal bulan ini.
Sejak Selasa (2/2/2021) lalu, korban berinisial GR melaporkan ke Polsek Marangkayu bahwa tas dan uangnya yang berada di dalam dompet dicuri saat ia beristirahat di lokasi penumpukan karet di RT 07, Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu.
“Saat bangun, tas dan dompetnya sudah hilang,” ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, Polisi langsung bertindak melakukan pencarian. Polisi akhirnya bisa mengamankan AS setelah pencarian selama 4 hari.
“Pelaku dibekuk di Jalan KH Agus Salim Gang 5D, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda lantaran mencuri tas berisikan uang tunai Rp 6 juta dan sebuah handphone (hp),” jelasnya.
Diketahui pelaku merupakan warga RT 038 Desa Termindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Ambi Tang mengungkapkan dari penangkapan tersebut Polisi mengembangkan kasus, diketahui AS juga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Wiraguna Dalam RT 06, Kelurahan Sidodadi, Samarinda pada Desember 2020 lalu.
Alhasil, Polisi pun menyita satu barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polsek Samarinda Ulu guna proses penyidikan.
“Sementara tersangka kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya. (editor: yunus)

 
		 

