KUKAR: Sebanyak 14 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih belum terisi. Kekosongan ini muncul setelah sejumlah pejabat memasuki masa pensiun dan sebagian lainnya mengalami rotasi jabatan.
Untuk mengisi posisi strategis tersebut, Pemkab Kukar kini tengah melaksanakan tahapan asesmen dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah memastikan proses berjalan profesional dan berbasis kompetensi.
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
ASN yang telah bekerja lebih dari lima tahun dengan rekam jejak kinerja di atas dua tahun menjadi sasaran utama penilaian, sementara mereka yang baru menjabat di bawah dua tahun masih menunggu giliran evaluasi.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen terhadap ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun sudah berjalan.
Sementara bagi ASN yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, hasil evaluasi sudah rampung dan diserahkan kepada Bupati Kukar untuk ditindaklanjuti.
“Kalau yang evaluasi terhadap masa kerjanya lebih dari 5 tahun dan sudah kita laksanakan, hasilnya kita serahkan ke bupati,” ujar Sunggono, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah menunggu keputusan bupati untuk menetapkan pejabat yang akan mengisi kekosongan tersebut. Namun demikian, sebagian ASN belum dapat dievaluasi karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun.
Kekosongan jabatan meliputi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Selain itu, jabatan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perkebunan (Disbun) juga masih belum memiliki pimpinan definitif.
Sunggono berharap proses mutasi jabatan dapat segera terlaksana agar roda pemerintahan kembali berjalan optimal.
“Mudah-mudahan bulan depan bisa dilakukan mutasi jabatan, agar kinerja di masing-masing OPD bisa maksimal,” kata Sunggono.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfy Ramadhan, menjelaskan bahwa pengisian jabatan masih menunggu proses perizinan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Mopfy, setelah hasil evaluasi dan uji kompetensi selesai, pemerintah daerah harus kembali mengajukan izin ke pemerintah provinsi, kemudian ke BKN untuk memperoleh persetujuan teknis atau Pertek.
“Panitia jalan, evaluasi jalan, uji kompetensi jalan, setelah selesai hasil ada, itu izin lagi ke provinsi, habis provinsi ke BKN, BKN keluar Pertek lagi, yang awalnya Pertek pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah pengajuan izin Pertek mutasi ke BKN dan Kemendagri sebagai dasar pelantikan pejabat baru.
Mopfy menegaskan, setiap langkah dalam proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap seleksi.
