JAKARTA: Dana dan aturan sudah siap untuk mengoperasikan 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan empat regulasi yang menjadi payung hukum jalannya program tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono usai Rapat Koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin, 29 September 2025.
Menurut Ferry, regulasi lain yang juga menjadi landasan adalah PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank Penyalur Pinjaman Kopdes Merah Putih.
“Program strategis Kopdes Merah Putih kini memasuki masa krusial, yakni penetapan skema dan mekanisme pembiayaan bagi operasionalnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Dukungan semakin lengkap dengan hadirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Kopdes.
“Kita sudah siap. Tinggal cek lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerai. Setelah itu, Kopdes Merah Putih langsung jalan,” kata Ferry.
Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Ferry menyebutkan pelaksanaan tahap awal dimulai dari 1.000 Kopdes Merah Putih. Selanjutnya akan diperluas hingga 20 ribu koperasi dan seterusnya.
Pendanaan dari bank Himbara, lanjutnya, sudah siap dengan plafon Rp3 miliar per koperasi.
“Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan,” katanya.
Ferry mengakui, sebelumnya ada kendala karena syarat musyawarah desa khusus (musdesus).
Namun aturan baru dari Kementerian Desa memperbolehkan musdesus dilakukan serempak, sehingga kewajiban persetujuan melalui musdesus tidak lagi berlaku. Bahkan, syarat persetujuan kepala daerah juga sudah tidak diwajibkan.
“Menkeu dan Danantara sudah oke,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih menjadi keharusan karena berfungsi sebagai offtaker sekaligus penyalur barang.
Pinjaman yang diberikan tidak hanya untuk modal kerja, tetapi juga investasi gudang dan gerai.
“Kita akan perkuat sosialisasi ke daerah agar juga mengajukan proposal untuk investasinya,” jelasnya.
Selain pembiayaan, Ferry menegaskan bank Himbara bersama Kemenkop dan Satgas juga akan memberikan pelatihan serta pendampingan kepada pengurus Kopdes Merah Putih.
“Yang terpenting adalah mengubah mindset masyarakat desa, dari sekadar objek atau penerima manfaat menjadi subjek atau pengusaha di desanya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, data 20 ribu Kopdes Merah Putih sudah lengkap.
Dana dan payung hukum juga tersedia, dengan peluncuran tahap awal 1.000 koperasi dijadwalkan pekan depan.
“Untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih ini, menjadi tanggung jawab bersama semua kementerian dan lembaga, termasuk dukungan dari DPR RI, bukan hanya Kemenkop,” ujar Zulkifli.