SAMARINDA: Setelah tak lagi duduk di kursi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Jawad Sirajuddin tidak memilih berhenti pada ritme lama politik elektoral.
Ia justru menempuh jalan yang lebih panjang: memperdalam ilmu, melengkapi jenjang akademik, dan menyiapkan bentuk pengabdian baru melalui advokasi hukum bagi masyarakat kecil.
Lahir di Makassar, 23 Agustus 1966, Abdul Jawad dikenal sebagai figur yang lama berkecimpung di dunia politik dan organisasi kemasyarakatan.
Ia pernah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim periode 2019-2024 dan aktif sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Besar Makassar (KKBM) Kaltim.
Namun, selepas masa jabatan legislator berakhir, ia mengambil keputusan yang tidak lazim bagi banyak politisi: kembali ke bangku kuliah.
Keputusan melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral tidak datang secara tiba-tiba.
Pada 2023, Abdul Jawad mendapat dorongan dari Prof. Kamal Hijaz, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang kemudian menjadi ko-promotornya.
Dorongan itu sederhana, namun bermakna mendalam: perjalanan keilmuan akan terasa utuh jika ditempuh secara linier dari S1 hingga S3.
Abdul Jawad memang menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister di kampus yang sama, UMI Makassar.
Melanjutkan ke jenjang doktoral bukan sekadar mengejar gelar, melainkan menyempurnakan konsistensi intelektual.
“Kalau sudah sampai jenjang tertinggi, barulah ilmu itu benar-benar linier,” ujarnya kepada Narasi.co, Rabu, 11 Februari 2026.
Saat itu, ia masih aktif sebagai anggota DPRD. Jadwal kerja yang padat serta jarak Balikpapan-Makassar bukan hambatan kecil.
Ia menyiasatinya dengan memanfaatkan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan yang digabungkan dengan agenda perkuliahan di akhir pekan.
“Sekali mendayung, dua pulau terlampaui,” katanya sambil tertawa.
Biaya perjalanan, waktu, dan energi menjadi konsekuensi yang harus dijalani. Namun semua itu ia terima dengan satu keyakinan: pengabdian tidak boleh berhenti hanya karena jabatan berakhir.
Di balik keputusan akademiknya, tersimpan motivasi yang sangat personal. Abdul Jawad tak menampik, gelar doktor yang diraihnya juga ia persembahkan sebagai warisan moral bagi keluarga.
“Ada kebanggaan tersendiri ketika anak cucu nanti bisa berkata, kakeknya menempuh pendidikan sampai S3. Itu menjadi pesan bahwa belajar tidak mengenal usia,” tuturnya.
Baginya, ilmu bukan simbol prestise, melainkan fondasi agar pengabdian kepada masyarakat memiliki arah dan kedalaman.
Karena itu, ia memilih bidang Hukum Tata Negara, disiplin yang dinilainya paling relevan dengan pengalaman panjangnya di dunia kebijakan dan pemerintahan. Kini, gelar akademiknya lengkap: Dr. Abdul Jawad, S.H., M.H.
Tak lagi berada di parlemen, Abdul Jawad tidak menjauh dari persoalan publik. Ia justru menyiapkan peran baru melalui jalur advokasi hukum.
Saat ini, ia tercatat sebagai pengurus pusat Laskar Hukum Indonesia (LHI) di bidang advokasi, hukum, dan HAM.
Melalui LHI, ia ingin terlibat langsung dalam pendampingan hukum bagi masyarakat kecil, mereka yang kerap berhadapan dengan ketimpangan kuasa, terutama dalam konflik lahan dan sumber daya alam.
“Banyak warga di pedalaman punya kebun beberapa hektare, lalu berhadapan dengan perusahaan besar. Di situ negara harus hadir, dan kami ingin membantu,” ujarnya.
Ke depan, LHI direncanakan membentuk struktur hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan di Kaltim.
Model organisasi ini dirancang tidak sentralistik agar respons terhadap persoalan hukum masyarakat bisa lebih cepat dan kontekstual.
Pilihan Abdul Jawad meninggalkan panggung politik elektoral bukanlah bentuk penarikan diri dari ruang publik.
Sebaliknya, ia memaknai pengabdian sebagai proses yang terus bergerak, berpindah bentuk, namun tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jika sebelumnya ia berbicara melalui kebijakan dan legislasi, kini ia memilih berbicara lewat ilmu, pendampingan hukum, dan pembelaan bagi mereka yang kerap tak terdengar.
“Jabatan itu ada masanya. Tapi pengabdian tidak boleh berhenti,” tutupnya.

