SAMARINDA : Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, mengungkapkan salah satu point yang menjadi rekomendasi Rapat Paripurna DPRD, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda tahun 2022, yakni pembaharuan data objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Catatan ini, menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim terhadap LKPD Kota Samarinda tahun 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) beberapa waktu lalu.
“LKPD Kota Samarinda tahun 2022 mendapat catatan rekomendasi tentang pendataan objek PBB. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tanah dan bangunan di Samarinda ini terus berkembang tetapi data PBB belum maksimal diperbarui atau masih data lama,” tutur Subandi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jumat (28/4/2023).
Subandi mengatakan sebagai lembaga legislatif yang juga menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD Kota Samarinda tahun 2022 tersebut, pihaknya memiliki peran turut mengawasi Pemkot Samarinda menindaklanjuti catatan dan rekomendasi opini WTP termasuk soal pembaharuan data objek PBB.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, pendataan ulang objek PBB yang belum maksimal dilakukan merupakan kekurangan pemerintah kota yang menjadi poin penting rekomendasi BPK RI Kaltim untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tepian.
Sebab, pengoptimalan pendataan objek PBB akan berimplikasi kepada peningkatan penerimaan daerah karena memaksimalkan potensi-potensi pendapatan dari sektor pajak.
Misal ditemukan, objek PBB yang belum diperbaharui datanya dalam hal ini ada perubahan luas lahan dan peningkatan ruang atau bangunan diatasnya tapi masih menggunakan data PBB yang lama, hal itu berdampak kepada tidak optimalnya pemungutan pajak.
“Jadi ada perubahan luas tanah atau mendirikan bangunan di atas tanahnya tetapi belum terdata dan masih menggunakan PBB lama, artinya pendapatan pajak pemerintah kurang dan tidak maksimal,” jelasnya.
