Samarinda – Kabar dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Mulawarman (Unmul) dibenarkan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rudianto Amirta. Ia mengatakan jika pihaknya tidak memungkiri laporan yang ada.
“Iya seperti pernyataan yang keluarkan dari dugaan laporan yang ada mengenai pelecehan seksual. Jadi dari yang kami rilis kepada mahasiswa itu sesuai dengan urutan yang ada fakultas tidak memungkiri atas laporan yang ada,” kata Rudianto Amirta saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/4/2022) kemarin.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Rudianto menegaskan pihaknya telah mengambil sikap setelah diberikannya klarifikasi baik kepada yang melaporkan ataupun yang terlapor.
“Nah dalam konteks ini kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto melalui telepon seluler.
Dari tindak lanjut ini juga, Dekan Fahutan telah menyampaikan kepada Rektor dengan kasus yang ada di universitas untuk mencoba menyelesaikan bersama permasalahan ini dengan dua pendekatan. Melalui pendekatan kode etik sebagai pegawai negeri dan pendekatan tindak pidana yang mungkin ada dugaan di dalamnya.
“Itu pernyataan bahwa kami tidak diam, kami menyadari bahwa itu memang ada. Kami mempunyai langkah-langkah, proses itu sudah kami mulai sejak pengaduan pertama dari mahasiswa pada tanggal 18 April 2022, dan melakukan rapat bersama dengan jajaran LEM dan perwakilan mahasiswa yang melaporkan untuk menggali permasalah lebih lanjut,” terangnya.
Namun bukan hanya itu, pihak kampus juga tetap melihat masalah dari versi oknum dosen terlapor.
“Jadi pernyataannya itu kami ambil karena sudah memanggil yang bersangkutan juga untuk mengonfirmasi berbagai hal itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Rudianto telah meminta oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual memberikan pernyataan tertulis terkait bantahan yang disampikan untuk bisa ditelusuri lebih dalam untuk menjamin objektivitas dan proses tersebut terutama dalam konteks keadilan.
Karena bagaimana pun, mahasiswa yang melaporkan pasti ada yang masih kuliah dengan dosen yang bersangkutan, sehingga guna menjamin efektifitas proses ini dan memberikan fokus pada yang bersangkutan untuk melakukan proses yang berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan.
“Maka kami melakukan pembahasan tadi agar baik terlapor maupun pelapor mempunyai indepedensi yang lebih untuk menghindari intervensi,” tandasnya.
Namun yang pasti ini prosesnya masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk didalami dari berbagai aspek termasuk indikasi terjadi pungutan liar (pungli).
“Kami butuh waktu lebih panjang lagi untuk mendalami berbagai aspek yang ada termasuk indikasi pungli,” jelasnya.
