BANTEN: Organisasi-organisasi pers nasional melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang digelar di Kota Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026, menyatakan sikap tegas yang berpotensi mengubah relasi antara industri media dan platform digital.
Sikap tersebut terutama menyangkut perlindungan hak cipta karya jurnalistik serta tuntutan kompensasi dari platform digital, termasuk berbasis kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi yang ditandatangani sembilan organisasi pers nasional—di antaranya Dewan Pers, PWI, AMSI, JMSI, serta asosiasi penyiaran—menempatkan isu hak cipta sebagai salah satu poin paling krusial.
Pers secara tegas mendesak pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik secara eksplisit ditetapkan sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini dinilai mendesak di tengah maraknya praktik agregasi berita, penggunaan ulang konten jurnalistik oleh platform digital, serta pemanfaatan karya pers sebagai data pelatihan sistem AI tanpa skema bagi hasil yang adil bagi perusahaan media.
Selain itu, deklarasi juga menuntut platform digital, termasuk platform berbasis AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Platform juga diwajibkan mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output yang berbasis karya jurnalistik.
“Tanpa perlindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme kompensasi yang adil, keberlanjutan ekonomi media akan semakin terancam di era digital dan AI,” menjadi semangat utama yang tercermin dalam deklarasi tersebut.
Penegasan sikap ini muncul di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi industri media, disrupsi ekosistem digital, serta meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers, baik melalui kriminalisasi, intimidasi, maupun dominasi algoritma platform digital dalam distribusi informasi.
Dengan menempatkan pers sebagai pilar demokrasi, Deklarasi Pers Nasional 2026 tidak hanya menyoroti keberlanjutan bisnis media, tetapi juga menjaga kualitas ruang publik dan hak masyarakat atas informasi yang kredibel.
Isi Lengkap Deklarasi Pers Nasional 2026
DEKLARASI PERS NASIONAL 2026
Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga
Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi berbagai persoalan strategis, antara lain kemerdekaan pers, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan bagi wartawan.
Kami, pers Indonesia, mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
Menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua,
Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan serta melindungi keselamatan jurnalis dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Ketiga,
Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, prinsip no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (BEJO’s).
Keempat,
Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong perubahan peraturan tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
Kelima,
Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam,
Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Ketujuh,
Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan serta praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
Kedelapan,
Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, sekaligus mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

