JAKARTA : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menandatangani kerjasama (MoU) bidang layanan perbankan dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Rabu (7/6/2023).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan hadir mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lolan mengatakan, Perjanjian kerjasama (PKS) ini dalam rangka kolaborasi BSI terkait pelaksanaan penggunaan jasa penyaluran gaji atau penghasilan lainnya.
Serta fasilitas pembiayaan, penyediaan layanan dan fasilitas perbankan syariah lainnya dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan penyaluran gaji dan pelayanan perbankan syariah bagi para ASN, termasuk ASN di lingkungan yang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada bank umum, yaitu Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan PMK Nomor 11/2016 pasal 14 ayat 3, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji harus lebih dari satu bank umum yang terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah.
“Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, selain memanfaatkan bank konvensional juga akan terus mengembangkan penyaluran gaji melalui bank berbasis syariah, mengingat pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mayoritas beragama Islam,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BSI atas inisiatif dan kesempatan untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (*)
