

Samarinda – Persoalan gaji dua eks karyawan Hotel Diamond Samarinda, yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen hotel mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan yang bermula sejak tahun 2019 tersebut, seharusnya sudah selesai, sebab sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pihak Hotel Diamond membayarkan jumlah nilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, sebesar Rp52 juta.
“Ya, kejadian ini sudah berlangsung dari tahun 2019. Artinya 3 tahun berjalan hingga saat ini, pihak Hotel Diamond tidak melaksanakan putusan MA dengan membayarkan gaji eks karyawan mereka,” kata Deni kepada awak media, Selasa(6/12/2022), usai hearing bersama Hotel Diamond Samarinda.
Selain itu, sebut Deni sapaan akrabnya menyampaikan bahwa surat teguran sudah 3 kali dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan dihadiri oleh pihak Hotel Diamond. Namun hal tersebut juga tidak diindahkan.
Oleh sebab itu, dirinya menyampaikan DPRD Samarinda dalam hal ini Komisi IV berperan sebagai fasilitator, akan membuat suatu rekomendasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, agar Hotel Diamond bisa melaksanakan putusan MA.
“Apabila ada satu perusahaan yang memberikan contoh tidak baik, maka nanti akan menjadi contoh perusahaan yang lain. Kami minta Pemkot Samarinda mengambil kebijakan supaya Hotel Diamond bisa melaksanakan kewajibannya,”ungkapnya
“Karena bagaimanapun kita mau sesuai dengan slogan Samarinda sebagai pusat peradaban. Artinya jangan sampai masih ada pegawai atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” kata dia.