

Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Deni Hakim Anwar memberikan komentarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang direncanakan dan sedang dipersiapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Deni Hakim Anwar RUU tersebut dapat menghadirkan transformasi yang lebih luas terhadap dunia kesehatan. Namun, dalam perencanaannya sedikit berbeda, sehingga mendapat perhatian dari lembaga dan organisasi profesi kesehatan yang menilai tidak sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Dikatakannya, RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut mendapatkan berbagai macam komentar dari berbagai kalangan, khususnya tenaga pelayanan kesehatan seperti dokter, apotek, perawat dan profesi kesehatan lainnya.
“Namun, sebelum ditetapkan menjadi UU pasti akan dilakukan uji publik. Intinya pemerintah ingin memperbaiki sistem manajemen kesehatan Indonesia seperti peningkatan pelayanan dan lain sebagainya,” ujar Deni di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (16/11/2022).
Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan, UU tersebut masih dalam tahap rancangan yang kemudian belum diterapkan sepenuhnya. Namun masih harus melewati beberapa tahapan dan pengujian lainnya.
Disampaikannya, pada proses rancangan tersebut masih memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat dalam memberikan kritik serta saran kepada pemerintah pusat.
Sehingga, masih ada jaminan kepada warga negara untuk terlibat dalam rangka perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU guna menghasilkan produk hukum yang mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Masih menerima saran dan masukan dari semua pihak, nantinya pusat akan mengambil masukan itu yang kemudian menjadi acuan hingga nanti ditetapkan sebagai aturan yang sah,” ujarnya.(*)