KUKAR: Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat di Kantor Camat Kota Bangun Darat, Sabtu, 1 November 2025.
Penyerahan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya di Kukar sebuah desa mendapatkan pengakuan hukum adat secara resmi.
Aulia menuturkan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur.
Dari sejumlah desa yang diajukan, hanya Desa Kedang Ipil yang dinilai memenuhi seluruh kriteria kelayakan sebagai masyarakat hukum adat.
Menurutnya, pengakuan itu bukan sekadar penghargaan terhadap tradisi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
Ia berharap, melalui SK tersebut, nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Kedang Ipil dapat tetap lestari dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Pak Kades Kedang Ipil berkoordinasilah nanti dengan Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga prosesi-prosesi adat yang ada di Desa Kedang Ipil itu bisa terjaga dengan baik,” ujar Aulia.
Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan hari jadi pertama Kecamatan Kota Bangun Darat
Dalam kesempatan itu, Bupati Aulia juga menyerahkan berbagai bantuan kepada masyarakat, mulai dari sarana pertanian, fasilitas olahraga, hingga bantuan bagi majelis taklim.
Bupati Aulia berpesan kepada jajaran pemerintah kecamatan agar memastikan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial berjalan optimal di wilayah Kota Bangun Darat. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Sebagai kado ulang tahun, 2026 jalan dari Desa Wonosari ke kantor camat ini sudah mulai kita kerjakan, karena kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita mulai dari SP1, SP2, SP3, SP4 itu kalau datang ke sini tidak bermandikan lumpur,” tutupnya.
