SAMARINDA: Temuan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengangkatan kepala sekolah yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin hingga pernah berstatus terpidana menuai perhatian DPRD Kaltim.
Temuan tersebut disampaikan Dewan Pendidikan Kaltim dalam evaluasi penugasan dan pengangkatan Kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Kota Samarinda dan Balikpapan, yang dilantik melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026.
Dalam poin ketiga evaluasi, Dewan Pendidikan Kaltim menyebut ditemukan kepala sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin dan telah berstatus terpidana.
Temuan ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pendidikan Kaltim.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin, menegaskan kepala sekolah yang dilantik telah melalui proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Itu sudah pemulihan nama baik. Intinya tidak lolos kalau ada masalah. Ada data di BKD atau BKN,” ujar Armin saat dikonfirmasi awak media.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kaltim terkait temuan Dewan Pendidikan.
Menurut Darlis, tidak semua persoalan hukum yang pernah dialami seseorang bersifat permanen dan otomatis menggugurkan hak untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
“Persoalan yang diangkat itu memang ada latar belakang hukum secara normatif. Tapi perlu dipahami, tidak semua kasus hukum bersifat permanen,” ujar Darlis usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam sistem kepegawaian terdapat tahapan dan sanksi yang memiliki batas waktu.
Jika sanksi tersebut telah dijalani dan syarat administratif terpenuhi, maka secara regulasi yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan struktural.
“Misalnya pernah didemosi, diskors, atau tidak boleh menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu. Setelah tahapan itu dilewati, secara aturan dia bisa kembali menjabat,” jelasnya.
Darlis menegaskan, pengangkatan kepala sekolah tersebut telah melalui pertimbangan pemerintah daerah, termasuk memastikan bahwa riwayat hukum yang pernah ada tidak lagi menjadi hambatan secara administratif maupun normatif.
“Kasus hukumnya sudah tidak lagi menjadi penghalang karena tahapannya sudah dilalui. Itu yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses pengangkatan pejabat pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami tetap melakukan pengawasan. Prinsipnya, semua harus sesuai aturan dan tetap menjaga integritas dunia pendidikan,” pungkas Darlis.

