
Bontang – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris terus berjuang agar Kampung Sidrap dengan luas 164 hektare masuk ke wilayah Kota Bontang.
Terlebih sebagian besar masyarakat di kampung yang masih terdaftar dalam Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu, telah mengantongi KTP Kota Bontang.
“Kamis 7 Oktober 2021 lalu, saya bersama teman-teman sudah ke provinsi untuk menelusuri apakah pemerintah provinsi (pemprov) sudah menerima surat kajian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim,” katanya saat disambangi awak media di ruangannya, Senin (11/10/2021).
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah memberikan surat hasil kajian soal tapal batas tersebut ke pemerintah provinsi.
“Ya, alhamdulilah pemprov sudah menerima surat kajian dari Kabupaten Kutim namun kita belum mengetahui apa isinya. Apakah setuju Kampung Sidrap masuk Bontang atau malah sebaliknya,” ungkapnya.
Agus Haris mengatakan, isi surat kajian dari Pemkot Bontang didasari pada pertemuan tanggal 3 Januari 2019 silam yang menyatakan Pemkab Kutim akan menyerahkan wilayah seluas 164 hektare ke Pemkot Bontang.
“Hasil kajian dari kedua wilayah ini nanti akan ditelaah oleh gubernur yang kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, nantinya penetapan wilayah Kampung Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim mutlak merupakan putusan gubernur, namun tidak menutup kemungkinan akan diserahkan ke Kemendagri.
“Kemendagri bakal turun melihat langsung fakta lapangan jika pemprov tidak bisa menangani lagi, tapi saya yakin jika ditangani Kemendagri Kampung Sidrap bakal masuk ke wilayah administrasi Kota Bontang,” ujarnya.
Sebab menurutnya, Kemendagri akan melihat dari pendekatan pelayanan bagi masyarakat kampung tersebut.
“Masyarakat di sana dominan dari Kota Bontang sehingga pemberian pelayanan pun dari Pemkot Bontang, ini akan menjadi pertimbangan Kemendagri,” tutupnya.

