JAKARTA: Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat tiga persoalan utama terhadap kerja jurnalistik di Indonesia, mulai dari ancaman kemerdekaan pers, persoalan profesionalisme wartawan, hingga krisis keberlanjutan ekonomi media yang kian kompleks di tengah disrupsi digital.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan masih adanya berbagai ancaman terhadap kemerdekaan pers yang terjadi sepanjang 2025.
Salah satunya berupa penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan bencana di Sumatera.
Dewan Pers menyesalkan perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana karena kekhawatiran penyalahgunaan konten.
Selain itu, Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, termasuk pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025 dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin dalam keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Dewan Pers juga mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror pengiriman kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.
Terbaru, gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo turut menjadi perhatian Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, berbagai bentuk kekerasan tersebut berpotensi menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, serta melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Kondisi ini tercermin dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori cukup bebas.
Angka ini naik tipis dibandingkan tahun 2024 sebesar 69,36, namun masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan.
Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan.
Dari Januari hingga November 2025, tercatat 86 kasus yang dilayani dengan dasar hukum Undang-Undang ITE, 17 kasus Undang-Undang Pers, serta sejumlah perkara dengan dasar hukum lainnya.
Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025.
Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus yang mengancam keselamatan wartawan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, meningkat signifikan dibandingkan 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.
Mayoritas aduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital.
Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi aduan yang paling dominan.
Dari jumlah tersebut, 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025, dengan angka riil diperkirakan lebih besar.
Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.
Upaya ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan KPPU pada 17 Desember 2025.
Selain itu, Dewan Pers juga terus melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Hingga akhir Desember 2025, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media, dengan 94 media dinyatakan lulus.
Secara keseluruhan, jumlah perusahaan pers yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1.136 media.
Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers turut menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan keberlanjutan perusahaan pers, termasuk pelatihan pemanfaatan AI untuk manajemen bisnis media, produksi kreatif, strategi konten YouTube, hingga pelatihan E-Katalog INAPROC terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sepanjang Agustus-Desember 2025, pelatihan tersebut menjangkau 246 perusahaan pers dengan ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dewan Pers menilai seluruh upaya tersebut menjadi bekal penting bagi perusahaan pers nasional untuk menghadapi tantangan dan beradaptasi memasuki tahun 2026.

